PERUSAHAAN YANG SUDAH
MENERAPKAN K3
PT. Indofood Sukses
Makmur Tbk
Perusahaan ini
bergerak dibidang
|
Merupakan
produsen berbagai jenis produk makanan dan minuman. Mulai dari jenis snack
hingga bahan pokok pun mereka membuatnya.
|
Penerapan K3
|
Planning
Menyusun kebijakan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan. Menentukan tujuan dan sasaran
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Menyusun program-program
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Organizing
Dibentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang telah
dibentuk sejak tanggal tahun 2000 dengan susunan panitia yang terlampir.
Struktur organisasi P2K3 yang berfungsi menjalankan sistem manajemen ini
sekaligus mengawasinya telah melakukan tanggung jawabnya sesuai dengan tugas
yang telah diberikan pada masing-masing orang.
Actuating
Untuk memenuhi tujuan dan sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka dalam
penerapan SMK3 meliputi berbagai aspek penting dalam pelaksanaannya.
Identifikasi bahaya dan potensi bahaya di area kerja yang meliputi :
- Area Pump House
- Area Gudang
Etiket
- Area
Laboratorium
- Area Gudang
Karton
- Area Boiler
Batubara
- Area Gudang
Batubara
- Area Unit
Pengolahan Limbah Cair
- Area Gudang
Bumbu
- Area Daily Tank
- Area Workshop
-
Area Langsir
- Area Gudang
Tepung
- Area Screw
- Area Mixing
- Area Pressing
- Area Steaming
- Area Cutting
- Area frying
- Area Cooling
- Area Packing
- Area Genzet
- Gudang TR
- Area
Penggilingan Batu bara Pelaporan
Controling
Pengawasan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dilakukan oleh Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang mempunyai tugas sebagai
berikut :
a.
Tugas Ketua Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3):
- Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lainnya untuk
memimpin rapat pleno.
- Menentukan langkah kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program
yang telah digariskan organisasi.
- Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaannya kepada
pemerintah melalui pimpinan perusahaan.
b. Tugas Wakil Ketua Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan dan
membantu pelaksanaan tugas ketua sehari-hari.
c.
Tugas Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
- Membuat undangan rapat dan membuat notulen rapat.
- Memberikan bantuan atau saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi
untuk kelancaran program-program K3.
- Membuat laporan ke departemen-departemen perusahaan tentang adanya
potensi bahaya di tempat kerja.
d.
Tugas Anggota Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
- Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan
bidang tugas masing-masing.
- Melaporkan kepada ketua atas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.
e.
Tugas Seksi Litbang :
- Melakukan identifikasi dan menganalisa mengenai kondisi lingkungan
kerja yang tidak aman (unsafe condition) dan tindakan tidak aman (unsafe act)
di lingkungan kerja.
- Merekomendasikan dan merumuskan mengenai APD yang dibutuhkan di
lingkungan kerja termasuk penanggulangan potensi bahaya yang lain
(Rambu-rambu K3, prosedur kerja, WI).
- Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang dilaksanakan.
f.
Tugas Seksi Kebersihan Lingkungan :
- Bertanggung jawab terkait dengan lingkungan dan kebersihan pabrik
untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan sehat.
- Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang dilakukan.
g. Tugas Seksi Kesehatan Karyawan :
- Bertanggung jawab dengan status kesehatan karyawan sesuai persyaratan
K3.
- Melaksanakan pemeriksaan kesehatan awal, berkala dan khusus bagi karyawan
untuk mencegah penyakit akibat kerja.
h. Seksi PMK
k. Seksi mekanik,
listrik dan konstruksi
j. Seksi
Audit Keselamatan dan kesehatan kerja
k. Seksi pelatihan dan
training kesehatan dan keselamatan kerja
|
Evaluasi K3
|
Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam mengukur, memantau, dan
mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja, pihak K3 perusahaan
melakukan inspeksi keseluruh area perusahaan, dimana inspeksi ini difokuskan
pada penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan
dan kondisi bahaya kecelakaan kerja baik dari tenaga kerja, lingkungan maupun
peralatan kerjanya.
|
Penanganan Perusahaan
|
1.
Inspeksi dan Pengujian
Pihak perusahaan melakukan
inspeksi setiap waktu agar kerusakan pada sistem kerja dapat segera
diperbaiki.
2.
Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Pihak keselamatan dan
kesehatan kerja telah melakukan audit secara berkala setiap 3 bulan sekali
untuk melihat apakah hasil inspeksi dan langkah pengendalian yang dilakukan
tersebut masih berfungsi dengan baik.
3.
Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
Hasil temuan dari
pelaksanaan inspeksi dan audit didokumentasikan dan digunakan untuk
identifikasi tindakan perbaikan dan pencegahan.
4. Pengendalian Resiko
Langkah selanjutnya
yang harus dilakukan setelah sumber bahaya tersebut dinilai resikonya yaitu
pihak keselamatan dan kesehatan kerja mencari tindakan pengendalian agar
bahaya tersebut dapat diminimalisir
Dan tidak
mengakibatkan kecelakaan kerja. Pihak perusahaan melakukan langkah
pengendalian dengan melihat hirarki pengendalian resiko yaitu eleminasi, substitusi,
rekayasa engineering, isolasi, pengendalian administrasi dan alat pelindung
diri.
|
Daftar Pustaka
|
|
Komentar
Posting Komentar